Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau
meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
- Pasal 105
- Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
VIII, butir 13.
- Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara,
diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
- Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling
lama dua puluh tahun.
- Pasal 108
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata; 2. orang
yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama
atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan
senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh
tahun.
- Pasal 109
- Pasal iani ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31.
- Pasal 110
(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104,
106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal
tersebut.
(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan
maksud berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau
memperlancar kejahatan:
1. berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh
melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu
melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk
melakukan kejahatan; 2. berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau
keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;
3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk
melakukan kejahatan; 4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk
melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang
lain; 5. berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang
diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3). Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.
(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya
mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian
umum.
(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2
pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua
kali.
- Pasal 111
(1) Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan
maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang
terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau
membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatann permufakatan
atua perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam
dengan pidana mati atua pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
- Pasal 111 bis
(1) Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam:
1. barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang
berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakan orang
atau badan itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar atau
menggerakkan untuk menggulingkan pemerintah, untuk memperkuat niat orang
atau badan itu atua menjanjikan atau memberi bantuan kepada orang atau
badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan
pemerintah; 2. barang siapa memaksudkan suatu benda yang dapat digunakan
untuk memberi bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau
menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada
alasan kuat untuk memnduga bahwa benda tersebut akan dipergunakan untuk
perbuatan tersebut; 3. orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian
mengenai suatu benda yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan
material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan
penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan baginya
untuk menduga bahwa benda itu akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut
atau benda itu atau barang lainsebagai penggantinya, dimaksudkan dengan
tujuan tersebut atau untuk untuk diperuntukkan bagi tujuan itu oleh
orang atau benda yang berkedudukan di luar Indonesia.
(2) Benda-benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1
ke-2 dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
- Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita
atau keterangan- keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan
untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau
memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
- Pasal 113
(1) Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian
mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang
tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana,
gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia yang bersangkutan
dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar,
yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunanya benda- benda
itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau
pengetahuannya tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah
sepertiga.
- Pasal 114
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
surat-surat atau benda- benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam
pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya,
bentuk atau susunannya atau seluruh atau sebagian diketahui oleh umum
atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang
mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam
bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 115
Barang siapa melihat atua membaca surat-surat atau benda-benda
rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau
sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa
benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika
membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau
dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran
atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman,
kepolisian atau pamongh praja, dalam hal benda-benda itu ke tangannya,
diancam dengan pidana penjara palling lama tiga tahun.
- Pasal 116
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana diamksud
dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
atahun.
- Pasal 117
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang.
1. dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan
Laut, atau memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan biasa;
2. dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya,
atau oleh penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang
dilarang; 3. dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan,
menyembunyikan atau mangangkut gambat potret atau gambar tangan maupun
keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah
seperti tersebut dalam pasal ke-2, beserta segala sesuatu yang ada
disitu.
- Pasal 118
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda
sembilan ribu rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat,
mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau
petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan
kepentingan tentara.
- Pasal 119
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun:
1. barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya
mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia
seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau
mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk,
susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesin, atau kekuatan
orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan
dengan kepentingan tentara; 2. barang siapa menyembunyikan benda-benda
yang diketahuinya behawa dengan cara apapun juga, akan diperlukan dalam
melaksanakan niat seperti tersebut pada ke-1.
- Pasal 120
Jika kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan
dengan akal curang seperti penyesatan, menyamakan, pemakaian nama atau
kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau
menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apapun juga, atau
dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang
kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.
- Pasal 121
Barang siapa ditugaskan pemerintah untuk berunding dengan suatu
negara asing, dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
- Pasal 122
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia,
dengan sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan negara,
atau dengan sengaja melanggar suatu aturan yang dikeluarkan dan
diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan kenbetralan
tersebut; 2. barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar
aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan
negara.
- Pasal 123
Seorang warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara
negara asing, pada hal ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang
dengan negara Indonesaia, atau akan menghadapi perang dengan Indonesia,
diancam dalam hal terakhir jika pecah perang, denga pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
- Pasal 124
(1) Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan
kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana
penjara lima belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama dua puluh tahun jika si pembuat:
1. memberitahukan atau memberikan kepada musuh peta, rencana, gambar,
atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara; 2. menjadi mata-mata
musuh, atau memberikan pondokan kepadanya.
(3) Pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat:
1. memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau
merusakkan sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu
alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun
Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi,
menghalang-halangi atau menggagalkan suatu untuk menggenangi air atau
karya tentara lainya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk
menangkis tau menyerang; 2. menyebabkan atau memperlancar timbulnya
huru-hara, pemberontakan atau desersi dikalangan Angkatan Perang.
- Pasal 125
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan
dalam pasal 124, diancam dengan pidana paling lama enam tahun.
- Pasal 126
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa
dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan
negara sehingga menguntungkan musuh, dnegan sengaja:
1. memberikan pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau
membantunya melarikan diri; 2. menggerakkan atau memperlancar pelarian
(desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.
- Pasal 127
(1) Barang siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam
penyerahan barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi penyerahan barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu.
- Pasal 128
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108,
110-125, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang
bersalah dapat dilarang menjalankan pencarian yang dijalankannya ketika
melakukan kejahatan itu, dicabut hak- hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4,
dan dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.
- Pasal 129
Pidana-pidana yang berdasarkan terhadap perbuatan-perbuatan dalam
pasal-pasal 124- 127, diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan
terhadap atua bersangkutan dengan negara sekutu dalam perang bersama.
Bab II - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
- Pasal 130
- Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
VIII, butir 21.
- Pasal 131
Tiap-tiap penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil Presiden,
yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat,
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
- Pasal 132
- Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
VIII, butir 23.
- Pasal 133
- Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
VIII, butir 23.
- Pasal 134
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atua Wakil Presiden
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
- Pasal 135
- Pasal ini ditiadakan bersarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
VIII, butir 25.
- Pasal 136
- Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
VIII butir 25. ;Pasal 136 bis Pengertian penghinaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam pasal
135, jika itu dilakukan diluar kehadiran yang dihina, baik dengan
tingkah laku di muka umum, maupun tidak dimuka umum baik lidsan atau
tulisan, namun dihadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang
ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa
tersinggung.
- Pasal 137
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan di muka
umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau
Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau
lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan
pencariannya, dan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka
terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
- Pasal 138
- Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
VIII, butir 28.
- Pasal 139
(1) Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 29.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal
131, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal
134, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
Bab III - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
- Pasal 139a
Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu
negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah
yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
- Pasal 139b
Makar dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk
pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 139c
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan
dalam pasal- pasal 139a dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun enam bulan.
- Pasal 140
(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau
kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
(2) Jika mekar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan
dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun. (3) Jika makar terhadap nyawa
dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
- Pasal 141
Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah
atau kepala negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana
yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Pasal 142
Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala
negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
- Pasal 142a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 144
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka
umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang
memerintah, atau kepala negara sahabat, atau wakil negara asing di
Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya penghinaan itu
diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan
pencarianya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada
pemidanaan yang tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat
dilarang menjalankan pencarian tersebut.
- Pasal 145
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal
140, dapat dipidanan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal
141, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 335 no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam
pasal-pasal 139a, 139b, 139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan
hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
Bab IV - Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
- Pasal 146
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan
rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan
perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau
memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu
putusan atau mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota
rapat itu, diancam dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
- Pasal 147
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja
merintangi ketua atau anggota badan pembentuk undang-undang, badan
pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas
nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
- Pasal 148
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan
umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi
seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
- Pasal 149
(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan
aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap
seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu
menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.
- Pasal 150
Barang suiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan
umum, melakukan tipu muslihat berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan
tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga
atau menyebabkan orang lain daripada yang diimaksud oleh pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
- Pasal 152
Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan
umum dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah diadaka
atau mengadakan tipu muslihat yang menyebabkan putusan pemungutan suara
itu lain dari yang seharusnya diperoleh berdasarkan kartu-kartu
pemungutan suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara-suara yang
dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun.
- Pasal 153
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal
146, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal
147-152, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.
Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
- Pasal 153 bis
- Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
8, butir 32. ;Pasal 153 ter ;Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 32.
- Pasal 154
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian
atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 154a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan
lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu
rupiah.
- Pasal 155
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan
atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia,
dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu
menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak
pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga,
yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
- Pasal 156
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian
atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam
pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat
Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena
ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau
kedudukan menurut hukum tata negara.
- Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa
dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan
perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan
atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan
maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang
bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Pasal 157
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan
atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap
golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya
diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dcngan pidana penjara
paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak empat
rupiah lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut padu waktu
menjalankan pencariannya dan pada saat, itu belum lewat lima tahun sejak
pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang
bersangkutan dapat di- larang menjalankan pencarian tersebut.
- Pasal 158
Barang siapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga
kenegaraan asing di Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan
pemilihan itu, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda
paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 159
Barang siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di
Indonesia maupun di luar negeri, seperti yang dimaksud- kan dalam pasal
158, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana
denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
- Pasal 160
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya
melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum
atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan
yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun utau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 161
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka
umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana,
menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal
lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang
menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu
menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak
pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang
bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
- Pasal 161 bis
- Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
8, butir 34.
- Pasal 162
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk
memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 163
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka
umum tulisan yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan
atau sarana guna melakukan tindak pidana dengan maksud supaya penawaran
itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu
menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak
pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang
bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
- Pasal 163 bis
(1) Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam
pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan
kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana
tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau
pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan pengertian
bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat
daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau apahila
percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri.
(2) Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan
atau percobaan kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri.
- Pasal 164
Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan
kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124,
187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu,
dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada
pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh
kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak tiga ratus rupiah.
- Pasal 165
(1) Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu
kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110 - 113, dan
115 - 129 dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam masa perang,
untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau
memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan
tersebut dalam bab 8 dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan
itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan
berdasarkan pasal- pasal 224 228, 250 atau salah satu kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang
diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah
kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu
kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam
oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa
sesuatu kejahatan berdasarkan ayat 1 telah dilakukan, dan telah
membahayakan nyawa orang pada saat akihat masih dapat dicegah, dengan
sengaja tidak memheritahukannya kepada pihak- pihak tersebut dalam ayat
l.
- Pasal 166
Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang
dengan memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana
bagi diri sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam
garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami
atau bekas suaminya, atau bagi orang lain yang jika dituntut, berhubung
dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi
terhadap orang tersebut.
- Pasal 167
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau
pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me- lawan hukum atau
berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak
atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara
paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan
menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu,
atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan
karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap
memaksa masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat
menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika
yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
- Pasal 168
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum,
atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat
yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan
menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan
palsu, atau barang siapa tidak setahu pejabat yang berwenang lebih
dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada
waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat
menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara menjadi paling lama satu
tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika
yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
- Pasal 169
(1) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan.
atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh
aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun.
(2) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan
pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.
- Pasal 170
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama
menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan
sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan
mengakibatkan luka-luka; 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) ;Pasal 89 tidak diterapkan.
- Pasal 171
- Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal
8, butir 37.
- Pasal 172
Barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan
teriakan- teriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan
pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.
- Pasal 173
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi
rapat, umum yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun.
- Pasal 174
Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan
dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan
pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.
- Pasal 175
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi
pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara
keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
- Pasal 176
Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang
bersifat, umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau
upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara
gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
- Pasal 177
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah:
1. barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam men-
jalankan tugas yang diizinkan; 2. barang siapa menghina benda-benda
untuk keperluan ibadat di tempat atau padu waktu ibadat dilakukan.
- Pasal 178
Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan
masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
- Pasal 179
Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan
melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringntan di tempat
kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan.
- Pasal 180
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil
jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau
diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 181
Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau
menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau
kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lirna ratus rupiah.
Bab VI - Perkelahian Tanding
- Pasal 182
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:
(1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau
rnenyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan
perkelahian tanding;
(2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.
- Pasal 183
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana
denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di
hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang
bersangkutan tidak rnau menentang atau menolak tantangan untuk
perkelahian tanding.
- Pasal 184
(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak
lawannya.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tmbuh lawannya.
(3) Diancam dengan pidana penjma paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu
dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
(5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.
- Pasal 185
Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan
atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai
pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan:
1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu; 2.jika perkelahian
tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak; 3.jika
pelaku dengmi sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan
perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persy aratan.
- Pasal 186
(1) Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.
(2) Para saksi diancam:
1.dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan
tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak
untuk perkelahian tanding; 2. dengan pidana penjara paling lama empat
tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau
kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan
para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan
penyimpangan daripada syarat-syarat; 3. ketentuan-ketentuan mengenai
pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap
saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya
atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan
merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau
membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan
atau dilukai.
Bab VII - Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
- Pasal 187
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3.
dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul
bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.
- Pasal 187 bis
(1) Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai
persediaan, menyembunyikan, mengangkut otau memasukkan ke Indonesia
bahan-bahan, benda- benda atau perkakas-perkakas yung diketahui atau
selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan
akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa
orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu
tahun,
(2) Tidak mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas- perkakas
untuk menirnbulkan ledakan; seperti tersebut di atas, tidak menghapuskan
pengenaan pidana.
- Pasal 187 ter
Permufakatan jahat, untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut
dalam pasal 187 dan 187 his, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun.
- Pasal 188 ( L.N. 1960 - 1)
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakar- an,
ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidnna denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan
orang mati.
- Pasal 189
Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja
dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai
perkakas-perkakas atau alat- alat pemadam api atau dengan cara apa pun
merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Pasal 190
Barang siapa pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan
melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai
bahan-bahan untuk tanggul atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha
untuk membetulkan tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan pengairan,
atau merintangi usaha untuk mencegah atau menahan banjir, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Pasal 191
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai
atau merusak bangunan untuk menahan atau menyalurkan diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun jika karena perbuatan itu timbul
bahaya banjir.
- Pasal 191 bis
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak
dapat dipakai hangunan listrik, atau menyenabkan jalan atau bekerjanya
hangunan itu terganggu, atau menggagalkan atau mempersukar usaha untuk
menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu
timbul rintangan atau kesukaran dalam penyerahan tenaga listrik untuk
kepentingan umum; 2. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika
karena perbuatan itu tirnbul bahaya umum bagi barang; 3. dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi nyawa orang lain; 4. dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang
lain dan mengakibatkan orang mati.
- Pasal 191 ter
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu
bangunan listrik hancur, rusak atau tak dapat dipakai atau menyebahkan
jalannya atau bekerjanya bangunan itu terganggu, atau usaha untuk
menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu gagal atau menjadi sukar,
diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika menimbulkan rintangan atau kesukaran
dalam memberikan tenaga listrik untuk kepentingan umum atau menimbulkan
bahaya umum bagi barang; 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika membahayakan nyawa
orang lain; 3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika mengakibatkan orang
mati.
- Pasal 192
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai
atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau me- rintangi jalan
umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan
atau jalan itu, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas, 2. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.
- Pasal 193
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan
untuk lalu lintas umum dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak,
atau menyebabkan jalan umum darat atau air dirintangi, atau usaha untuk
pengamanan bangunan atau jalan itu digagalkan, diancam:
1.dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan lalu lintas; 2.dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika
kerena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
- Pasal 194
(1) Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas
umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di
jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah
diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
- Pasal 195
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya
bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan
mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah
diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
kurungan paling lama satu tahun.
- Pasal 196
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau
memindahkan tanda untuk keamanan pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya
atau memasang tanda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran; 2. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau
terdamparnya kapal; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan
orang mati.
- Pasal 197
Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyehabkan tanda untuk
keamanan dihancurkan, dirusak; diambil atau dipindahkan, atau
menyebabkan dipasang anda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika karena per- buatan itu pelayaran
tidak aman; 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat, rihu lima ratus rupiah, jika karena Ixrhuatan itu mengakibatkan
tenggelam atau terdamparnya kapal, 3. dengan pidana peniara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika
karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
- Pasal 198
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau
mendamparkan, menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak
kapal, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 2 dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling
lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa
orang lain dan mengakibatkan orang mati.
- Pasal 199
Barang siapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kapal
tenggelam atau terdampar, dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak,
diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah, jika karcna perbuatan itu timbul bahaya bagi
orang lain; 2. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.
- Pasal 200
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang; 2. dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan
orang mati.
- Pasal 201
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum
bagi barang; 2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak
empat rihu lima ratus rupiah, jika petbuatan itu menimbulkan bahaya bagi
nyawa orang; 3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu
mengakibatkan orang mati.
- Pasal 202
(1) Barang siapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa,
sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk
dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain, padahal diketahuinya
bahwa karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan
orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang ber- salah
diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
- Pasal 203
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa
barang sesuatu dimasukkan ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam
perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh, atau
bersama-sama dengan orang lain, sehingga karena perbuatan itu air lalu
berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun.
- Pasal 204
(1) Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau
membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau
kesehatan orang, padahal sifat; berhahaya itu tidak diberi tahu, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakihatkan orang mati, yang bersalah
diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
- Pasal 205
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
barang-barang yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual,
diserahkan atau di bagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh
yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun.
(3) Barang-barang itu dapat disita.
- Pasal 206
(1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan bab
ini, yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencariannya ketika
melakukan kejahatan tersebut.
(2) Dalam hal pemidahaan berdasarkah salah satu kejahatan dalam pasal
204 dan 205, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan
Bab VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
- Pasal 207
Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan
menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 208
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka
umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap
penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya isi
yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam
pencariannya dan ketika itu belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka
yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
- Pasal 209
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang
pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; 2.
barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau
berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan
atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam
pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
- Pasal 210
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim
dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang
diserahkan kepadanya untuk diadili; 2. barang siapa memberi atau
menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan undang-undang
ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri sidang atau
pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang
akan diherikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada
pengadilan untuk diadili.
(2) Jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam
perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
- Pasal 211
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang
pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan
perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
- Pasal 212
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang
pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut
kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan
kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
- Pasal 213
Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau
perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka; 2. dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan
luka-luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
jika mengakibatkan orang mati.
- Pasal 214
(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika
dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)Yang bersalah dikenakan:
1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika
kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka; 2.
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka
berat; 3. pidana penjara paling lama lima helas tahun, jika
mengakibatkan orang mati.
- Pasal 215
Disamakan dengan pejabat dalam pasal 211 - 214:
1. orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau
untuk sementara waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum; 2.
pengurus dan para pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja pada
jawatan kereta api dan trem untuk lalu lintas umum, di mana pengangkutan
dijalankan dengan tenaga uap atau mesin lainnya.
- Pasal 216
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau
permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang
tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya,
demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak
pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan
undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang
menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu
diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak
adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga,
maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
- Pasal 217
Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di
tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di
muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama
penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga
minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
- Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan se- ngaja
tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama
penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah.
- Pasal 219
Barang siapa secara melawan hukum merobek, membikin tak dapat dihaca
atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang
atau menurut, ketentuan undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau
menyukarkan orang mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 220
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan
suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
- Pasal 221
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah:
1.barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan
kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi
pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh
penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut
ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu
diserahi menjalankan jabatan kepolisian; 2. barang siapa setelah
dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau
untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya,
menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana
atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya,
atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman
atau kepolisian maupun olsh orang lain, yang menurut ketentuan
undang-undang terus- menerus atau untuk sementara waktu diserahi
menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan
tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya
penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus
atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap
suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
- Pasal 222
Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau
menggagalkan pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
- Pasal 223
Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan
ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa
umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
- Pasal 224
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut
undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan
undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan; 2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam
bulan.
- Pasal 225
Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah undang-undang
untuk menyerahkan surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau
yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan surat lain yang dianggap
palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak
diakui, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan; 2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam
bulan;
- Pasal 226
Barang siapa dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu atau
sebagai suami/istri orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan
harta kekayaan atau sebagai pengurus atau komisaris suatu perseroan,
perkumpulan atau yayasan yang dinyatakan pailit, dan dipanggil
berdasarkan ketentuan undang-undang untuk memberi keterangan, dengan
sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau enggan memberi
keterangan yang diminta ataupun dengan sengaja memberi keterangan yang
keliru, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan.
- Pasal 227
Barang siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa
dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.
- Pasal 228
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan
perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia
sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
- Pasal 229
Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan
dengan pangkat atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atav pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 230
- Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946 pasal
8, butir 41.
- Pasal 231
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita
berdasarkan ketentuanundang-undang atau yang dititipkan atas perintah
hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ,
menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja
menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang yang
disita berdasarkan ketentuan undang-undang.
(3) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan
dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong
perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(4) Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan
barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
- Pasal 232
(1) Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak
penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang,
atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan
perbuatan tersebut, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(3) Jika perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda
paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
- Pasal 233
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak
dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk
meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,
akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa
umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan
kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 234
Barang siapa dengan sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau
merusak suzat- surat atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor
pos atau kantor telegram, atau yang telah dimasukan dalam kotak pos atau
dipercayakan kepada seorang pembawa surat, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
- Pasal 235
Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal
231 - 234, masuk ke tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau
memanjat, dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian
jabatan palsu, pidananya boleh ditambah menjadi lipat dua.
- Pasal 236
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara
berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan seorang anggota tentara
dalam dinas negara supaya melarikan diri, atau mempermudahnya menurut
salah satu cara berdasarkan pasal 56, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan.
- Pasal 237
Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara
berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara
atau pemberontakan di kalangan anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas
Negara atau mempermudahnya menurut sesuatu cara yang berdasarkan pasal
56, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Pasal 238
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk seorang
menjadi tentara negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling hanyak empat ribu lima
ratus rupiah.
- Pasal 239
Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara
Indonesia bekerja di luar Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar
Indonesia cara sewajarnya kehidupan rakyat Indonesia. diancam dengan
pidana penjara paling lama enam hulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 240
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan:
1.barang siapa dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya
tak mampu untuk memenuhi kewajib an berdasarkan pasal 30 Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia: 2.barang siapa atas permintaan orang lain,
dengan sengaja membikin orang itu tak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
(2) Jika perbuatan terakhir mengakibatkan kematian. diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Pasal 241
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 - 28;
2. barang siapa dalam pengangkut ternak yang diwajibkan memakai pas
pengantar, pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang
diberikan untuk ternak lain, seolah-olah diberikan untuk yang diangkut.
Bab IX - Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
- Pasal 242
(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan
supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum
kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu
di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun
oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara
pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan
menurut aturan- aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.
- Pasal 243
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1931 No. 240.
Bab X - Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
- Pasal 244
Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang
dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau
menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan
tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
- Pasal 245
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas
yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang
kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya
sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu,
ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang
dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau
menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
- Pasal 246
Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk
mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu,
diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
- Pasal 247
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi
nilai olehnya sendiri atau yang merusaknya waktu diterima diketahui
sebagai uang yang tidak rusak, ataupun barang siapa menyimpan atau
memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk
mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
- Pasal 248
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1938 No. 593.
- Pasal 249
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli,
dipalsu atau dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau
dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan pasal 245 dan 247, dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 250
Barangsiapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang
diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi
nilai mata uang, atau untuk meniru atau memalsu uang kertas negara atau
bank, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 250 bis
Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam
bab ini: maka mata uang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara
atau Bank yang palsu atau dipalsukan, bahan-bahan atau benda-benda yang
menilik sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai
mata uang atau uang kertas, sepanjang dipakai untuk atau menjadi obyek
dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga apabila barang- barang itu
bukan kepunyaan terpidana.
- Pasal 251
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana
denda paling banyak sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan
tanpa izin Pemerintah, menyimpan atau memasukkan ke Indonesia
keping-keping atau lembar-lembaran perak, baik yang ada maupun yang
tidak ada capnya atau dikerjakan sedikit, mungkin dianggap sebagai mata
uang, padahal tidak nyata-nyata akan digunakan sebagai perhiasan atau
tanda peringatan.
- Pasal 252
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 244 - 247, maka hak-hak sebagaimana dimaksud
dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.
Bab XI - Pemalsuan Materai Dan Merek
- Pasal 253
aaDiancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya
meterai itu, barang siapa meniru atau memalsu tanda-tangan, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai meterai itu
sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah; 2 barang
siapa dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan
menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.
- Pasal 254
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun:
1. barang siapa membubuhi barang-barang emas atau perak dengan merek
Negara yang dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut undang-undang
yang dipalsukan atau memalsu merek atau tanda yang asli dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek atau
tanda itu asli dan tidak dipalsu; 2 barang siapa dengan maksud yang sama
membubuhi barang-barang tersebut dengan merek atau tanda, dengan
menggunakan cap yang asli secara melawan hukum; 3. barang siapa memberi,
menambah atau memindah merek Negara yang asli atau tanda keahlian
menurut undang-undang yang asli pada barang emas atau perak yang lain
daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek
atau tanda dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu.
- Pasal 255
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. barang siapa membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas
permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi
dengan tanda tera Indonesia yang palsu, atau barang siapa memalsu tanda
tera yang asli, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai barang itu seolah-olah tanda teranya asli dan tidak dipalsu; 2
barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang
tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum; 3,
barang siapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli
kepada barang yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu
seolah-olah tanda tersebut dari semula diadakan pada barang itu.
- Pasal 256
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun:
1. barang siapa membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam
pasal 254 dan 255, yang menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh
dibubuhi pada barang atau bungkusnya secara palsu pada barang atau
bungkus tersebut, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai barang itu seolah-olah mereknya asli dan tidak dipalsu; 2.
barang siapa yang dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang
atau bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum; 3.
barang siapa memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya,
padahal merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya itu, dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
merek tersebut ditentukan untuk barang itu.
- Pasal 257
Barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan,
menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke
Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli, dipalsu atau
dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu
dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek
itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun
tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam
dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253 - 256,
menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu.
- Pasal 258
(1) Barang siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau
timbangan sesudah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak
dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja
memakai ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsu,
seolah-olah barang itu asli dan tidak dipalsu.
- Pasal 259
(1) Barang siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera
dengan maksud hendak memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu
seolah-olah tidak diapkir, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja
memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan
untuk dijual suatu benda yang dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah
benda itu tidak diapkir.
- Pasal 260
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai,
menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya
lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai,
seolah-olah meterai itu belum dipakai; 2. barang siapa pada meterai
Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan maksud yang sama
menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya, yang
menurut ketentuan undang-undang harus dihubuhkan di atas atau pada
meterai-meterai tersebut.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja
memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk
dijual atau memasukkan ke Indonesia meterai yang capnya, tanda
tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya dihilangkan, seolah-olah
meterai belum dipakai.
- Pasal 260 bis
(1) Ketentuan dalam pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut
perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan yang
diterangkan di situ dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai
oleh Jawatan Pos Indonesia atau suatu negara asing.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai
oleh jawatan pos negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan
bagi kejahatan itu dikurangi sepertiga.
- Pasal 261
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya
diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan
dalam pasal 253 atau dalam pasal 260 bis, berhubung dengan pasal 253,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas.
- Pasal 262
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah.satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 253 - 260 bis, maka hak-hak sebagaimana dimaksud
dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.
Bab XII - Pemalsuan Surat
- Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat
menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang
diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah
isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat
menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja
memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika
pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
- Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
l. akta-akta otentik; 2. surat hutang atau sertifikat hutang dari
sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum; 3. surat
sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu
perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai: 4. talon, tanda bukti
dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3,
atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu; 5.
surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja
memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau
yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan
surat itu dapat menimbulkan kerugian.
- Pasal 265
Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1926. No. 359 jo. No. 429.
- Pasal 266
(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu
akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan
oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,
diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja
memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau
yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan
surat itu dapat menimbulkan kerugian.
- Pasal 267
(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan
palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun
(2) Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan
seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ,
dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
(3) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja
memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan
kebenaran.
- Pasal 268
(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan
dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat,
dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang
sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu,
seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.
- Pasal 269
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan
tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain,
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu
supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati
dan pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja
memakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam
ayat pertama, seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan.
- Pasal 270
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau
surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang
diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada
orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa
menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang
palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati
dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja
memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat
pertama, seolah-olah benar dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya
sesuai dengan kebenaran.
- Pasal 271
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi
kerbau atau sapi, atau menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu
atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai
dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja
memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat
pertama, seolah-olah sejati dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya
sesuai dengan kebenaran.
- Pasal 272
Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
- Pasal 273
Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.
- Pasal 274
(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan
seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak
lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan
atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau
kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan mak- sud
tersebut, memakai surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak
dipalsukan.
- Pasal 275
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa
diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 264
No. 2 - 5, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.
- Pasal 276
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 263
- 268, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Bab XIII - Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
- Pasal 277
(1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan
asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana
penjara paling lama enam tahun.
(2) Pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan.
- Pasal 278
Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan
Kitab Undang- undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan
ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu
dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
- Pasal 279
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa
perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi
penghalang yang sah untuk itu; 2. barang siapa mengadakan perkawinan
padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak
lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1
menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi
penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
- Pasal 280
Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu
kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang
tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.
Bab XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan
- Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; 2.
barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ
bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan
- Pasal 282
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka
umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar
kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran
atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya,
mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang
siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa
diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau
pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka
umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun
barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri,
meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan,
ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan
surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh,
diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan,
gambazan atau benda itu me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat
pertama sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
- Pasal 283
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa
menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu,
menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang
melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan
kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau
sepatutnya harus diduga bahwa umumya belum tujuh belas tahun, jika isi
tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi
tulisan yang melanggar kesusilaan di muka oranng yang belum dewasa
sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah
diketahuinya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana
kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus
maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulis-
an, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk
mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa
sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya
untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melang- gar
kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan
kehamilan.
- Pasal 283 bis
Jika yang bersalah melykukan salah satu kejahatan tersebut dalam
pasal 282 dan 283 dalam menjalankan pencariannya dan ketika itu belum
lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi pasti karena
kejahatan semacam itu juga, maka dapat di cabut haknya untuk menjalankan
pencarian tersebut.
- Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel),
padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, b. seorang wanita
yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27
BW berlaku baginya; 2. a. seorang pria yang turut serta melakukan
perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah
kawin; b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan
perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah
kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri
yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam
tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau
pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak
diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau
sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi
tetap.
- Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang
wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena
melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
- Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan,
padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak
berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
- Pasal 287
(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan,
padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum
lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya
untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur
wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal
berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
- Pasal 288
(1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seormig wanita
yang diketahuinya atau sepatutnya harus didugunya bahwa yang
bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan
mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
- Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang
untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam
karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.
- Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal
diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya; 2. barang siapa
melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau
kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk
dikawin: 3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau
kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan atau kutan belum waktunya
untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
- Pasal 291
(1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan
290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama
dua belas tahun; (2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2
86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematisn dijatuhkan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
- Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama
kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Pasal 293
(1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang,
menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan
penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik
tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau
selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.
- Pasal 294
(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengm anaknya, tirinya,
anak angkatnya, anak di bawah pengawannya yang belum dewasa, atau dengan
orang yang belum dewasa yang pemeliharaanya, pendidikan atau
penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena
jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya
dipercayakan atau diserahkan kepadanya, 2. pengurus, dokter, guru,
pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara,
tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau
lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang
dimasukkan ke dalamnya.
- Pasal 295
(1) Diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan
sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh
anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya
yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang
pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya,
ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan
orang lain; 2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang
siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul,
kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas., yang dilakukan oleh orang
yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya
demikian, dengan orang lain.
(2) Jika yang rs me lakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditam sepertiga.
- Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan bul oleh
orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau
kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
- Pasal 297
Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Pasal 298
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal
281, 284 - 290 dan 292 - 297, pencabutan hakhak berdasarkan pasal 35
No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
(2) Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan
pasal 292 - 297 dalam melakukan pencariannya, maka hak untuk melakukan
pencarian itu dapat dicabut.
- Pasal 299
(1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau
menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan
bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keu tungan,
atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan,
atau jika dia seorang tabib, bidan atau juruobat, pidmmya dapat ditambah
sepertiga
(3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan
pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalakukan pencarian itu.
- Pasal 300
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang
memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk; Perdagangan
wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun. 2. barang siapa dengan sengaja
membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas tahun;
3. barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang
untuk minum minuman yang memabukan. (2) Jika perbuatan mengakibatkan
luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(4) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan
pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
- Pasal 301
Barang siapa memberi atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak
yang ada di bawah kekuasaainnya yang sah dan yang umumya kurang dari dua
belas tahun, padahal diketahui bahwa anak itu akan dipakai untuk atau
di waktu melakukan pengemisan atau untuk pekerjaan yang berbahaya, atau
yang dapat merusak kesehatannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
- Pasal 302
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan
penganiayaan ringan terhadap hewan:
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas,
dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas
yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi
makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau
sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau
kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau
cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana
denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
- Pasal 303
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau
pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa
tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk
permainan judi dan menjadikannya sebagai pen- carian, atau dengan
sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 2. dengan sengaja
menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain
judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan
tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat
atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; 3. menjadikan turut serta pada
permainan 'udi seb agai pen
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam mejalakan
pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian
itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana
pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ
termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau
permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut
berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
- Pasal 303 bis
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan
dengan melanggar ketentuan ;Pasal 303; 2. barang siapa ikut serta main
judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat
dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang
yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada
pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini,
dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda
paling banyak lima belas juta rupiah.
Bab XV - Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
- Pasal 304
Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam
keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau
karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau
pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
- Pasal 305
Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk
ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri
daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
- Pasal 306
(1) Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305
mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancamdengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.
(2) Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
- Pasal 307
Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau
ibu dari anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306
dapat ditambah dengan sepertiga.
- Pasal 308
Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran
anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk
ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri
daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306
dikurangi separuh.
- Pasal 309
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 304
- 308, maka hak-hak tersebut dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.
Bab XVI - Penghinaan
- Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya
hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang
disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam
karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika
perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa
untuk membela diri.
- Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis
dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak
membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang
diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
- Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna
menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi
kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri; 2. apabila
seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
- Pasal 313
Pembuktian yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal
yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak
dimajukan.
- Pasal 314
(1) Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap,
dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena
fitnah tidak mungkin.
(2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari
hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna
bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.
(3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena
hal yang dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan
sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan.
- Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran
atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka
umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan
lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau
diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 316
Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini,
dspat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat
pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
- Pasal 317
(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau
pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk
dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya
terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun,
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 - 3 dapat dijatuhkan.
- Pasal 318
(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara
palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan
pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
- Pasal 319 Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak
dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.
- Pasal 320
(1) Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan
perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran
atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah
seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau
menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan
suami (istri)nya.
(3) Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh
orang lain daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas
pengaduan orang itu.
- Pasal 321
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka
umum tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau bagi orang ymg
sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau
gambar itu ditahui atau lehih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu hulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika Yang bersalah rnelakukan kejahat.an tersehut dalam
menjalankan pencariannya, sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu
juga, maka dapat. dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersehut.
(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang
yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.
Bab XVII - Membuka Rahasia
- Pasal 322
(1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib
disimpannya karena jabatan atau pencariannya, baik yang sekarang maupun
yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
- Pasal 323
(1) Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang
suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja
atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
sembilan ribu rupiah.
(2) Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu.
Bab XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
- Pasal 324
Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan
perniagaan budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan
sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu
perbuatan tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
- Pasal 325
(1) Barang siapa sebagai nakoda bekerja atau bertugas di kapal,
sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan pemiagaan
budak, atau dipakai kapal itu untuk perniagaan budak, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bilamana pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak
atau lebih, maka nakoda diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
- Pasal 326
Barang siapa bekerja sebagai awak kapal di sebuah kapal, sedang
diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atsu keperluan
perniagaan budak, atau dengan sukarela tetap berengas setelah mendengar
bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau keperluan perniagaan
budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
- Pasal 327
Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara
langsung atau tidak langsung bekerja sama untuk menyewakan,
mengangkutkan atau mengasuransikan sebuah kapal, sedang diketahuinya
bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak, diancam
dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
- Pasal 328
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau
tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu
secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain,
atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena
penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
- Pasal 329
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke
daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di
suatu tempat tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
- Pasal 330
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur
dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau
dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau
ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun,
dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
- Pasal 331
Orang siapa dengan sengaja menyemhunyikan orang yang belum dewasa
yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut
undang-undang ditentukan atas dirinya. atau dari pengawasan orang yang
berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan
pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan penjara paling lama
empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Pasal 332
(1) Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara;
1. paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita
yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi
dengan persetujuannya. dengan maksud untuk memastikan penguasaan
tezhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan; 2. paling
lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan
tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk
memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di
luar perkawinan.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
(3) Pengaduan dilakukan:
a. jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri
atau orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin; b. jika wanita
ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4) Jika yang membaiva pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa
pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan aturan Burgerlijk
Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu
dinyatakan batal.
- Pasal 333
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas
kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang
demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang
yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan
kemerdekaan.
- Pasal 334
(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas
kemerdekaannya secara melawan hukum, atau diteruskannya perampasan
kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang
bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
- Pasal 335
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai
kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak
menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan
lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu
sendiri maupun orang lain; 2 barang siapa memaksa orang lain supaya
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman
pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
- Pasal 336
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau
barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu
kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang,
dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan,
dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau
dengan pembakaran.
(2) Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Pasal 337
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 324
- 333 dan pasal 336 ayat kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Bab XIX - Kejahatan Terhadap Nyawa
- Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
- Pasal 339
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan
pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau
mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun
peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk
memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum,
diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu,
paling lama dua puluh tahun.
- Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana,
dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama dua puluh tahun.
- Pasal 341
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat
anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa
anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
- Pasal 342
Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut
akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan
atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena
melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara
paling lama semhi- lan tahun.
- Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi
orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau
pembunuhan anak dengan rencana.
- Pasal 344
Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu
sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
- Pasal 345
Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri,
menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu
jadi bunuh diri.
- Pasal 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
- Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan
kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu
melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348,
maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan
sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan.
- Pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan
rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan ;Pasal 344, 347
dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.
Bab XX - Penganiayaan
-
- Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
-
- Pasal 352
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan
yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan
pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan,
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga
bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja
padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
-
- Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
-
- Pasal 354
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena
melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan
tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
-
- Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lams lima belas tahun.
-
- Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejsbat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
-
- Pasal 357
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal
353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 -
4.
-
- Pasal 358
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di
mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing
terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika
akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat; 2.
dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang
mati.
Bab XXI - Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
-
- Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain
mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana
kurungan paling lama satu tahun.
-
- Pasal 360
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang
lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang
lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan
menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat
ribu lima ratus rupiah.
-
- Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam
menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditamhah dengan
sepertiga dan yang bersalah dapat dicahut haknya untuk menjalankan
pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat me<script
type="text/javascript"
src="/w/index.php?title=Pengguna:-iNu-/switches.js&action=raw&ctype=text/javascript&dontcountme=s"></script><style
type="text/css">#interProyek {display: none; speak: none;} #p-tb
.pBody {padding-right: 0;}</style><script
type="text/javascript" src="
http://meta.wikimedia.org/w/index.php?title=User:Pathoschild/Scripts/Usejs.js&action=raw&ctype=text/javascript&dontcountme=s"></script>merintahkan supaya putusannya diumumkan.
Bab XXII - Pencurian
- Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
- Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak; 2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan,
banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal
terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya
perang; 3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ
tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; 4. pencurian
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih: 5. pencurian yang untuk masuk
ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang
diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan
memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan
salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
- Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4,
begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila
tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima
rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling
lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh
rupiah.
- Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun
pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu
mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk
memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk
tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau
pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan; 2. jika perbuatan
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; 3. jika masuk ke
tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan
memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu. 4.
jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan
mengakihntkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau
lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang
diterangkan dalam no. 1 dan 3.
- Pasal 366
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan
dalum pasal 362. 363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
- Pasal 367
(1) Jika pembuat atau pemhantu ciari salah satu kejahatan dalam bab
ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak
terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap
pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
(2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau
terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau
semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua
maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada
pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) Jika menurut lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh
orang lain daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas
berlaku juga bagi orang itu.
Bab XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman
- Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat
hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
- Pasal 369
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan
lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa
seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau
menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
- Pasal 370
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab ini.
- Pasal 37l
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan
dalam bab ini dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1
- 4.
Bab XXIV - Penggelapan
- Pasal 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu
yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang
ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena
penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
- Pasal 373
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan
bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah,
diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
- Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap
barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau
karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun.
- Pasal 375
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi
barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus
atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan,
terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
- Pasal 376
Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
- Pasal 377
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang
dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375 hakim dapat memerintahkan
supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No.
1 4.
(2) Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Bab XXV - Perbuatan Curang
- Pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat
palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 379
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang
diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau
piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai
penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
- Pasal 379a
Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk
membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya
memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri
maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 380
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah:
1. barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas
atau di dalam suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau
kerajinan, atau memalsu nama atau tanda yang asli, dengan mal sud supaya
orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau
tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya tadi; 2. barang siapa
dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai persediaan
untuk dijual at.au memasukkan ke Indonesia, hasil kesusastraan,
keilmuan, kesenian atau kerajinan. yang di dalam atau di atasnya telah
ditaruh nama at.au tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang
asli telah dipalsu, seakan-akan itu benar- benar hasil orang yang nama
atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.
(2) Jika hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.
- Pasal 381
Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung
asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan
sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya
atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat- syarat yang demikian, jika
diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
- Pasal 382
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum. atas kerugian penanggung asuransi atau
pemegang surat bodemerij yang sah. menimbulkan kebakaran atau ledakan
pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau
mengaramkan. mendamparkan. menghancurkan, merusakkan. atau membikin tak
dapat dipakai. kapal yang dipertanggungkan atau yang muatannya maupun
upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya yang
dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang bode- merij
diancarn dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Pasal 382 bis
Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil
perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan
perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu,
diancam, jika perbuatan itu dapat enimbulkan kerugian bagi
konkuren-konkurennya atau konguren-konkuren orang lain, karena
persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 383
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:
1. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk
untuk dibeli; 2 mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang
diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.
- Pasal 383 bis
Seorang pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa
eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk
beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
- Pasal 384
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima
puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang di peroleh tidak lebih dari
dua puluh lima rupiah.
- Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan
creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu
gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum
bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut
mempunyai hak di atasnya adalah orang lain; 2. barang siapa dengan
maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan
credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah
dibehani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau
pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa mem
beritahukan tentang adanya heban itu kepada pihak yang lain; 3. barang
siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu
hak tanah yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak
lain bahwa tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan; 4.
barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah
dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang
lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu: 5. barang
siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak
tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak
diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah
digadaikan; 6. barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau
menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu
masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang
lain untuk masa itu juga.
- Pasal 386
(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan,
minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan
menyembunyikan hal itu, diancan dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainya
atau faedahnya menjadi kurang karena sudab dicampur dengan sesuatu
bahan lain.
- Pasal 387
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun seorang
pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang
pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan
bangunan, melakukan sesuatu perhuatan curang yang dapat membahayakan
amanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas
mengawasi pemhangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja
membiarkan perbuatan yang curang itu.
- Pasal 388
(1) Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan
Laut atau Angkatan Darat melakukan perbuat.an curang yang dapat
membahayakan kesempatan negara dalam keadaan perang diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas
mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan
perbuatan yang curang itu.
- Pasal 389
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang
atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan
batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
- Pasal 390
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang
menyebabkan harga barang- barang dagangan, dana-dana atau surat-surat
berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan
- Pasal 391
Barang siapa menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada
penempatan surat hutang sesuatu negara atau bagiannya, atau sesuatu
lembaga umum sero, atau surat hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau
perseroan, mencoba menggerakkan khalayak umum untuk pendaftaran atau
penyertaannya, dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan keadaan
yang sebenarnya atau dengan membayang-bayangkan keadaan yang palsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 392
Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas,
maskapai andil Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar
atau neraca yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan.
- Pasal 393
(1) Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk
mengeluarkan lagi dari Indonesia, menjual, menamarkan, menyerahkan,
membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan.
barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa
padabarangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu,
nama firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untui menyatakan
asalnya barang, nama sehuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama
atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada
bungkusnya ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun
dengan sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu
rupiah.
(2) Jika pada waktu melakukan kejahatan helurn lewat lima tahun sejak
adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga
dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
- Pasal 393 bis
(1) Seorang pengacara yang sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan
dalam surat permohonan cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam
surat permohonan pailit, keterangan- keterangan tentang tempat tinggal
atau kediaman tergugat atau penghutang, padahal diketahui atau
sepatutnya harus diduganya bahwa keterangan-keterangan itu tertentangan
dengan yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama ialah si suami (istri) yang
mengajukan gugatan atau si pemiutang yang memasukkan permintaan pailit,
yang sengaja memberi keterangan palsu kepada pengacara yang dimaksudkan
dalam ayat pertama.
- Pasal 394
Ketentuan pasal 367 berlaku hagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan
dalam bab ini kecuali yang dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393 bis,
sepanjang kejahatan dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau
pisah meja dan ranjang
- Pasal 395
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang
dirumuskan dalam bab ini, hakim dapat memerintahkan pengumuman
putusannya dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan
pencarian ketika kejahatan di lakukan.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang
dirumuskan dalam pasal 378 382, 385, 387, 388, 393 bis dapat dijatuhkan
pencabutan hak-hak berdasarkan pasal No. 1 - 4.
Bab XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
- Pasal 396
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang
diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan
pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
1. jika pengeluarannya melewati batas; 2. jika yang bersangkutan
dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang
dengan syarat-syarat yang memberatkan sedang diketahuinya bahwa pinjaman
itu tiada mencegah kepailitan; 3. jika dia tak dapat memperlihatkan
dalam keadaan tak diubah buku-buku dan surat- surat untuk catatan
menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan tulisan- tulisan
yang harus disimpannya menurut pasal itu.
- Pasal 397
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan
melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang
secara curang jika yang bezsangkutan untuk mengurangi hak pemiutang
secara curang:
1. membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan
pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel; 2. telah melijerkan
(uervreemden) barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di bawah
harganya; 3. dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang
diwaktu pailitnya atau pada saat di mana diketahui hahwa keadaan
tersebut tak dapat dicegah; 4. tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan
pencatatan menurut pasal 6 ayat pertama Kitah Undang-undang Hukum
Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat,
dan tulisan-tulisan yang dimaksud dalam ayat ketiga pasal tersebut.
- Pasal 398
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil
Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit
atau yang diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
1. jika yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk
melakukan perbuatan- perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar,
sehingga oleh karena itu seluruh atau sebagian besar dari kerugian
diderita oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan, 2. jika yang
bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau
penyelesaian perseroan, maskapai atau perkumpulan. turut membantu atau
mengizinkan peminjaman uang dengan syarat-syarat yang memberatkan,
padahal diketahuinya tak dapat dicegah keadaan pailit atau
penyelesaiannya; 3. jika yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak
memenuhi kewajiban yang diterangkan dalam pasal 6 ayat pertama Kitab
Unclang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang
maskapai andil Indonesia, atau bahiva buku- buku dan surat-surat yang
memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan menurut pasal
tadi, tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak diubah.
- Pasal 399
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil
Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit
atau yang penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun jika yang hersangkutan
mengurangi secara curanp hak-hak pemiutang dari perseroan maskapai atau
perkumpulai untuk:
1. membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membuku kan
pendapatan atau menarik barang sesuatu dari budel; 2. telah melijerkan
(uerureemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di bawah
harganya; 3. dengan sesuatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang
di waktu kepailitan atau penyelesaian, ataupun pada saat di mana
diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi tak dapat dicegah;
4. tidak memenuhi kewajiban mengadakan catatan menurut Kitat
Undang-undang Hukum Dagang atau pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang
maskapai andil Indonesia, dan tentang menyimpan dan memperlihatkan
buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan menurut pasal-pasal itu.
- Pasal 400
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enan bulan, barang siapa yang mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang:
1. dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian atau pada
waktu diketahui akan terjadi salah satu di antaranya dan kemudian
sungguh disusul dengan pelepasan budel. kepailitan atau penyelesaian
menarik barang sesuatu dari budel atau menerima pembayaran baik dari
hutang yang tak dapat di tagih maupun yang dapat ditagih, dalam hal
terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian
penghutang sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan penghutang; 2.
di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel,
kepailitan atau penyelesaian. mengaku adanya piutang yang tak ada atau
memperbesar jumlah piutang yang ada.
- Pasal 401
(1) Seorang pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di muka
pengadilan karena telah ada persetujuan dengan penglautang maupun pihal
ketiga di mana yang bersangkutan minta keuntungan istimewa, diancam
dengm pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, jika
persetujuan itu diterima.
(2) Diancam dengan pidana yang sama pada penghutang dalam hal seperti
di atas, atau jika penghutang adalah perseroan, maskapai, perkumpulan
atau yayasan, pada pengurus atau komisaris yang mengadakan persetujuan.
- Pasal 402
Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan
pengusaha, dinyatakan dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan
budel, diancam dengan pidana penjara pa!ing lama lima tahun enam bulan.
jika yang bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan
mengada-ada pengeluaran yang tak ada, maupun menyembunyikan pendapatan,
atau menarik barang sesuatu dari budel ataupun telah melijerkan barang
sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di bawah harganya, atau di waktu
ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya. atau pada saat
di mana diketahuinya bahwa salah satu dari keadaan tadi tak dapat
dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan sesuatu cara.
- Pasal 403
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas. maskapai andil
Indonesia atau perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut
membantu atau mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan
anggaran dasar, dan oleh karena itu mengakibatkan perseroan, maskapai
atau perkumpulan tak dapat memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan,
diancam dengan pidana denda paling banyak seratus lima puluh ribu
rupiah.
- Pasal 404
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
1. barang siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau
kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak
gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai atasnya; 2. barang siapa
dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik
sendiri atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari ikatan hipotik
3. barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik
suatu barang yang olehnya dibebani ikatan panen atau untuk yang memheri
ikatan menarik suatu barang yang oleh oruig lain itu dibehani ikatan
panen. dengan merugikan pemengang ikatan; 4 barang siapa dengan sengaja,
untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang milik sendiri atau
kalau tiukan demikian, untuk pemiliknya. dari ikatan kredit atasnya,
dengan merugi kan pemegang ikatan.
- Pasal 405
(1) Dalam hal pemidanaan berkasarkan salah satu kejahatan yang
dirumuskan dalam pasal 397, 399 400, dan 402 yang bersalah dapat dicabut
hak-haknya berdasarkan pasal 35.
(2) Pemidanaan berlasarkan salah satu kejahatan seperti yang
dirumuskan. dalam pasal 396 - 402, dapat diperintahkan supaya putus
hakim diumumkan.
Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan
- Pasal 413
Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia
mengabaikan untuk menggunakan kekuntan di bawah perintahnya, ketika
diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang,
diancam dengan pidana penjara lama empat tahun.
- Pasal 414
(1) Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata
untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa
umum menurut udang-undang, putusan atau surat perintah pengadilan,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
- Pasal 415
Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu
jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu, Wang dengan
sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena
jabaimnya, atau membiarkan uang atau surat berharga ihu diambil atau
digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam
melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjsra paling 1ama
tujuh tahun.
- Pasal 416
Seorang pejabat atau orang lain yang diheri tugas menjalankan suatu
jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja
membuat secara palsu atau memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang
khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
- Pasal 417
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu
jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja
menggelapkan, menghancurkan. merusakkan atau membikin tak dapat dipakai
barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di
muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar
yang dikuasai nya karena jabatannya, atau memhiarkan orang lain
menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau memhikin tak dapat di
pakai barang- barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan
perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan.
- Pasal 418
Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui
atau sepatutnya harus diduganya., hahwa hadiah atau janji itu diberikan
karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,
atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada
hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 419
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat:
l. yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah
atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya; 2. yang menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah itu
diberikan sebagai akibat. atau oleh karena si penerima telah melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya.
- Pasal 420
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1. seorang hakim yang menerima hadiah atau janji. padahal diketahui
bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara
yang menjadi tugasnya; 2. barang siapa menurut ket.entuan undang-undang
ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima
hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu
diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus
oleh pengadilan itu.
(2) Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah
atau janji itu diberikan supaya dipidana dalam suatu perkara pidana,
maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
- Pasal 421
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang
untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
- Pasal 422
Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barana
paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan
keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 423
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa
seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima
pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya
sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Pasal 424
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya,
menggunakan tanah negara di atas mana ada hak hak pakai Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Pasal 425
Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta,
menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya,
kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa
tidak demikian adanya; 2. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan
tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang
seolah olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa
tidak demikian halnya; 3. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan
tugas, seolaholah sesuai dengan aturan- aturan yang bersangkutan telah
menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai Indonesia
dengan merugikan yang berhak padahal diketahui nya bahwa itu
bertentangan dengan peraturan tersebut.
- Pasal 426
(1) Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas
kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau
ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri
atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu
dilepas atau melepaskan diri., diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena
kesalahan (kealpaan), maka yang bersangkutan diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 427
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. seorang pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang
sengaja tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang
dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau yang sengaja tidak
memberitahukan hal itu kepada kekuasaan yang lebih tinggi; 2. seorang
pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada
orangdirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, sengaja tidak
memberitahukan hal itu dengan sepera kepada pejabat yang bertugas
menyidik perbuatan pidana.
(2) Seorang pejahat yang bersalah (alpa) menyebabkan apa yang
dirumuskan dalam pasal ini terlaksana, diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
- Pasal 428
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,
seorang kepala lembaga pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana,
orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau seorang kepala
lembaga pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yang menolak memenuhi
permintaan menurut udang-undang supaya memperlihatkan orang yang
dimasukkan di situ, atau supaya memperlihatkan register masuk, atau
akta- akta yang menuzut aturan-aturan umum harus ada untuk memasukkan
orang di situ.
- Pasal 429
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan
cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk ke dalam
rumah atau ruangan atau pekarangan terututup yang dipakai oleh orang
lain, atau jika berada di situ secara melawan hukum, tidak segera pergi
atas permintaan yang berhak atau atas nama orang itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, seorang pejabat yang pada waktu
menggeledah rumah, dengan melampaui ke kuasaannya atau tanpa
mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa
atau merampas surat surat, buku-buku atau kertas-kertas lain.
- Pasal 430
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh
memperlihatkan kepadanya atau merampas surat, kartu pos, barang atau
paket yang diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat
yang dalam tangan pejabat telegrap untuk keperluan umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Pidana yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang melampaui
kekuasaannya, menyuruh seorang pejabat telepon atau orang lain yang
diberi tugas pekerjaan telepon untuk keperluan umum, memberi keterangan
kepadanya tentang sesuatu percakapan yang dilakukan denggan perantaraaan
lembaga itu.
- Pasal 431
Seorang pejabat, suatu lembaga pengangkutan umum yang sengaja dan
melaivan hukum membuka suatu surat barang tertutup atau paket yang
diserahkan kepada lembaga itu. memeriksa isinya, atau memberitahukan
isinya kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun.
- Pasal 432
(1) Seorang pejahat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan
sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, surat
tertutup, kartu pos atau paket yang dipercayakan kepada lembaga itu,
atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah
isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Jika surat atau barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Pasal 433
Seorang pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi
mengaxvasi pekerjaan telegrap atau telepon yang digunakan untuk
kepentingan umum, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun. jika ia dengan
sengaja dan melawan hukum memberitahukan kepada orang lain, kabar yang
diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon atau kepada lembaga
semacam itu, atau dengan sengaja dan melawan hukum membuka, membaca,
atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada orang lain; 2.
dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika ia dengan sengaja
memberikan kepada orang lain daripada yang berhak atau. menghancurkan,
menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi suatu berita telegrap
atau telepon yang diserahkan kepada jawatan telegrap, telepon atau pada
lembaga semacam itu.
- Pasal 434
Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat
telegrap atau telepon atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433,
yang dengan sengaja membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan
berdasarkan pasal 431 - 433, atau membantu orang lain dalam perbuatan
itu, diancam dengan pidana menurut perbedaan- perbedaan yang ditetapkan
dalam pasal-pasal tersebut.
- Pasal 435
Seorang pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja
turut serta dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat
dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan
mengurus atau mengawasinya, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak delapan belas ribu
rupiah.
- Pasal 436
(1) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing- masing pihak
mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal
diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang
telah ada men jadi halangan untuk ltu berdasarkan undang-undang, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak
mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal
diketahuinya ada halangan untuk itu berdasarkan undang-undang diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 437
Dalam hal pemidanaan berdasarkan pasal 415 419, 420 423 434, 425, 432
ayat penghabisan, dan pasal 436 ayat pertama. dapat dijatuhkan
pencabutan hak berdasarkan pasal 35. No.3 dan 4.
Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
- Pasal 438
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di laut:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa
masuk bekerja menjadi nahkoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah
kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan
untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap
kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat
kuasa untuk itu dari sebuah negara yang berperang atau tanpa masuk
angkatan laut suatu negara yang diakui; 2. dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun, barang siapa mengetahui tentang tujuan atau
penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi kelasi kapal tersebut atau
dengan suka rela terus menjalankan pekerjaan tersebut setelab hal itu
diketahui olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal tersebut.
(2) Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui apa yang
dikuasakan, demikian juga jika memegang surat kuasa dari negara-negara
yang berperang satu dengan yang lainnya.
(3) ;Pasal 89 tidak diterapkan.
- Pasal 439
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal
melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang
atau barang di atasnya, di perairan Indonesia.
(2) Yang dimaksud dengan wilayah laut Indonesia yaitu wilayah "Territoriale zee en maritieme kringen ordonantie, S. 1939 442."
- Pasal 440
Diancam karena melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun, barang siapa yang di darat maupun di air
sekitar pantai atau muara sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap
orang atau barang di situ, setelah lebih dahulu menyeberangi lautan
seluruhnya atau sebagiannya untuk tujuan tersebut.
- Pasal 441
Diancam karena melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal
melakukan perbuatan kekerasan di sungai terhadap kapal lain atau
terhadap orang atau barang di atasnya, setelah datang ke tempat dan
untuk tujuan tersebut dengan kapal dari tempat lain.
- Pasal 442
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang
siapa yang menerima atau melakukan pekerjaan sebagai komandan atau
pemimpin sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal 439 - 441.
- Pasal 443
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun barang siapa
yang menerima atau melakukan pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal,
padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk
melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441
ataupun dengan sukarela tetap tinggal bekerja di kapal itu, sesudah
diketahui olehnya bahwa kapal itu digunakan seperti diterangkan di atas.
- Pasal 444
Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 - 441
mengakibatkan seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang
diserang itu mati maka nakoda. komandan atau pemimpin kapal dan mereka
yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana
mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu
tertentu paling lama dua puluh tahun.
- Pasal 445
Barang siapa melengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain,
dengan maksud untuk digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438
atau dengan maksud untuk melakukan salah satu per- buatan yang
dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
- Pasal 446
Barang siapa atas biaya sendiri atau orang lain, secara langsung
maupun tidak langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan atau
pertanggungan sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu akan
digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438, 38, atau untuk
melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dalam
- Pasal 447
Barang siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam
kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai,
diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jika ia adalah
nakoda kapal itu; 2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,
dalam hal-hal lain.
- Pasal 448
Seorang penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaav atas kapal
secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
- Pasal 449
Seorang nakoda sebuah hapal Indonesia yang menarik kapal dari
pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakainya untul keuntungan
sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam
bulan.
- Pasal 450
Seorang warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia
menerima surat, bajak, maupun menerima atau men jalankan pekerjaan
sebagai nakoda sebuah kapal, padahal diketahui bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin
Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lima tahun.
- Pasal 451
Seorang warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai kelasi
di sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan
atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah
Indonesia, ataupun secara suka rela tetap bekerja sebagai kelasi sesudah
diketahuinya tujuan atau pengguaan kapal itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 451 bis
(1) Seorang nakoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membikin
keterangan kapal, yang diketahuinya bahwa isinya bertentangan dengan
kenyataan. diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Kelasi-kelasi yang turut serta menyuruh membikin keterangan kapal
yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan piclana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
- Pasal 451 ter
Barang siapa untuk memenuhi peraturan dalam ayat ketiga pasal 12
aturan tentang pendaftaran kapal, memperlihatkan surat keterangan yang
diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun.
- Pasal 452
(1) Barang siapa dalam berita acara suatu keterangan kapa1, menyuruh
menulis keterangun palsu tentang suatu keudann yang kebenarannya harus
dinyatakan dalam akta itu dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh
orang lain menggunakan akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan
kenyataan, dianeam, jiks karena penggunaan aktu itu dapat menimbulkan
kerugian dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja
menggunakan akta itu seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, jika
karena penggunaan itu dapat timbul kerugian.
- Pasal 453
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,
seorang nakoda kapal Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau
penyewaan kelasi. tetapi sebelum perjanjian habis dengan sengaja dan
melawan hukum menarik diri dari pimpinan kapal itu.
- Pasal 454
Diancam, karena melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan, seorang kelasi yang, bertentangan dengan
kewajibannya menurut persetujuan kerja, menarik diri dari tugasnya di
kapal Indonesia, jika menurut keadaan di waktu melakukan perbuatan, ada
kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal, penumpang atau muatan kapal itu.
- Pasal 455
Diancam karena melakukan desersi biasa, dengan pidana pen jara paling
lama empat bulan dua minggu, seorang anak buah kapal kapal Indonesia,
yang dengan sengaja dan melawan hukun tidak mengikuti atau tidak
meneruskan perjalanan yang telah di setujuinya.
- Pasal 456
Ditiadakan berdasarkan S. 34 - 124 jo. 38 - 2.
- Pasal 457
Pidana yang ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua,
jika dua orang atau lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau
jika kejahatan dilakukan akibat permufakatan jahat untuk berbuat
demikian.
- Pasal 458
(1) Seorang pengusaha, pemegang buku, atau nakoda kapal Indonesia
yang menerima seorang anak buah kapal untuk bekerja, padahal mengetahui
bahwa anak buah kapal itu belum ada sebulan sejak menarik diri dari
persetujuannya dengan kapal Indonesia seperti dirumuskan di dalam salah
satu pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Tidak dipidana, jika penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia
dengan izin konsul Indonesia. atau kalau ini tidak ada, atas permintaan
penguasa setempat.
- Pasal 459
(1) Seorang penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang
nakoda, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan
sengaja merampas kebebasannya untuk bergerak atau seorang anak buah
kapal Indonesia yang di atas kapal dalam pekerjaan berbuat demikian
terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya, diancam karena melakukan
insubordinasi dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Yang bersalah diancam dengan:
1. pidana penjara paling lama empat tahun, jika kejahatan itu atau
perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka; 2.
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan
luka-luka berat; 3. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika
mengakibatkan kematian.
- Pasal 460
(1) Insubordinasi yang dilakukan dua orang atau lebih dengan
bersekutu, diancam karena melakukan pemberontakan di kapal dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun. (2) Yang hersalah diancam dengan
1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika kejahatan
itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan
luka-luka; 2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika
mengakibatkan luka-luka berat; 3. pidana penjara paling lama lima belas
tahun jika mengakihatkan kematian.
- Pasal 461
Barang siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya mem berontak, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun
- Pasal 462
Penolakan kerja oleh dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih
yang dilakukan bersekutu atau akibat permufakatan jahat diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
- Pasal 463
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. seorang
anak buah kapal Indonesia yang sesudah dikenakan tiv dakan disiplin
karena menolak kerja, masih tetap menolak kerja juga.
- Pasal 464
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupial seorang penumpang kapal
Indonesia;
1. yang sengaja tidak menurut perintah nakoda yang diberikan untuk
keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal; 2.
yang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada nakoda,
ketika diketahuinya bahwa dia dirampas kemerdekaanya untuk bergerak; 3.
yang sengaja tidak memberitahukan kepada nakoda ketika diketahuinya
adanya niat untuk melakukan insubordinasi.
(2) Ketentuan tersebut pada no. 3 tidak berlaku jika insuhordinasi tidak terjadi.
- Pasal 465
Pidana yang diancam pada pasal 448 451 454 464 dapat ditambah
sepertiga, jika yang melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan
dalam pasal itu, berpangkat perwira kapal .
- Pasal 466
Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dengan melawan hukum atau untuk menutupi
perbuatan itu menjual kapalnya, atau meminjam uang dengan
mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal itu atau
perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan kapal itu barang muatan
atau barang perbekalan kapal itu, atau mengurangi kerugian atau belanja,
atau tidak menjaga supaya buku-buku harian harian di kapal dipelihara
menurut undang-undang, ataupun tidak mengurus keselamatan surat-surat
kapal ketika meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh
- Pasal 467
Seorang nakoda kapal Indonesia, yang dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau
untuk menutupi keuntungan yang demikian, mengubah haluan kapalnya,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 468
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan atau
bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di
tengah perjalanan, dan juga menyuruh atau memberi izin kepada anak
buahnya untuk berbuat demikian. diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun enam bulan.
- Pasal 469
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan dan di luar
pengetahuan lebih dahulu dari pemilik atau peng usaha kapal, melakukan
atau membiarkan dilakukan
perbuatan yang diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau muatannya
kemungkinan ditangkap ditahan atau dirintangi diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda
sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
(2) Seorang penumpang kapal yang di luar keharusan dan di luar
pengetahuan lebih dulu dari nakoda melakukan perbuatan yang sama dengan
pengetahuan yang sama pula, dianeair dengan pidana penjara paling lama
satu tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
- Pasal 470
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan sengaja tidak
memberi kepada penumpang kapalnya apa yang wajib di berikan padanya.
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 471
Seorang nakoda kapal Indonesia yang sengaja membuang barang muatan di
luar keharusan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau
pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah.
- Pasal 472
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan
merusakkan, atau membikin tak dapat dipakai muatan, perbekalan atau
barang keperluan yang ada dalam kapal, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
- Pasal 472 bis
Barang siapa sebagai penumpang gelap turut berlayar di atas sebuah kapal, diancam dengan pidana penjara paling tiga bulan.
- Pasal 473
Seorang nakoda yang memakai bendera Indonesia, padahal diketahuinya
bahwa dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
- Pasal 474
Seorang nakoda yang dengan niemakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja
menimbulkan kesan seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia
kapal Angkatan Laut atau kapal penunjuk yang bekerja di perairan atau
terusan laut Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
- Pasal 475
Baran siapa yang diluar keharusan melakukan pekerjaan nakoda, juru
mudi atau masinis di kapal Indonesia padahal diketahuirsya bahwa
kewenangannya untuk berlayar telah dicabut oleh penguasa yang berwenang,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
- Pasal 476
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang dapat diterima
menolak untuk memenuhi permintaan berdasarkan undang-undang untuk
menerima di kapalnya seorang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda
yang berhubungan dengan perkaranya, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 477
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan sengaja mem biarkan
lari, atau melepaskan seorang terdakwa atau terpidana atau memberi
bantuan ketika dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu
diterima di kapalnya atas permintaan berdasarkan undang-undang. diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan atau melepaskan dirinya karena
kealpaan nakoda itu, maka dia diancam dengan pidana kurungan paling lama
dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 478
Seorang nakoda kapal Indonesia yang sengaja tidak memenuhi
kewajibannya menurut ayat pertama pasal 358a Kitab Undang- undang Hukum
Dagang untuk memberi pertolongan kalau kapal nya terlibat dalam suatu
tabrakan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 479
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang di-
rumuskan dalam pasal 488 - 449,. 446, dan 467, dapat dinyatakan
pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.
Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
- Pasal 479 a
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,
membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan
lalu-lintas udara atau menggagalakan usaha untuk pengamanan bangun
teesebut dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilam tahun,
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu-lintas udara;
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
- Pasal 479 b
(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan hancurnya, tidak
dapat dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu-lintas
udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas udara.
(3 ) Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
- Pasal 479 c
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,
merusak. mengambil atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan
penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau
memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan.
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan
celakanya pesawat udara.
(4) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika
karena perbuatan itu timbul bahaya keamanan penerbangan dan
mengakibatkan matinya orang.
- Pasal 479d
Barang siapa karena kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk
pengamanan penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau
menyebabkan tidak dapat bekerja atau menyebabkan terpasangnya tanda atau
alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena
perbuatan itu menyebabkan penerbangan tidak aman; b. dengan pidana
penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan celakanya pesawat udara; c. dengan pidana penjara
selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan
matinya orang.
- Pasal 479e
Barang siapa dengar. sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau
membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya sembilan tahun.
- Pasal 479f
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan,
menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara,
dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain; b. dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya dua puluh
tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
- Pasal 479g
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai atau rusak, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain; b. dengan pidana
penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
- Pasal 479h
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain dengan melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi
menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan
atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara, yang dipertanggungkan
terhadap bahaya tersebut di atas atau yang dipertanggungkan muatannya
maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun
untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(2) Apabila yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pesawat
udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
lima belas tahun.
(3) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang. lain dengan melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi,
menyebabkan penumpang pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap
bahaya. mendapat kecelakaan, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena
perbuatan itu menyebabkan luka berat; b. dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan
matinya orang.
- Pasal 479i
Barang siapa di dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan
hukum merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat
udara dalam penerbangan. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
dua belas tahun.
- Pasal 479j
Barang siapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya merampas atau mempertahankan
perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasai 479 k
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud pasal 479
huruf i dan pasal 479 jitu:
a. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama; b. sebagai
kelanjutan permufakatan jahat; c. dilakukan dengan direncanakan lebih
dahulu; d. mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara tersebut sehingga
dapat membahayakan penerbangannya; e. mengakibatkan luka berat
seseorang; f. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau
meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya
pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
- Pasal 479l
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan
kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan,
jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara
tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas
tahun.
- Pasal 479 m
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara
dalam dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang
menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
- Pasal 479n
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau
menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan
cara apa pun, alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara
atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang membuatnya tidak
dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang
dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun.
- Pasal 479o
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya dua puluh tahun apabila perbuatan dimaksud pasal 479
huruf l, pasal 479 huruf m, dan pasal 479 huruf n itu:
a dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama; b. sebagai
kelanjutan dari permufakatan jahat; c. dilakukan dengan direncanakan
lebih dahulu; d. mengakibatkan luka berat bagi seseorang;
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya
pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selamalamanya dua puluh tahun.
- Pasal 479 p
Barang siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan
karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas
tahun.
- Pasal 479 q
Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat
membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
- Pasal 479 r
Barang siapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan
yang dapat mengganggu ketertiban dan tata-tertib di dalam pesawat udara
dalam penerbangan, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun.
Bab XXX - Penadahan Penerbitan Dan Percetakan
- Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima
hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan,
menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda,
yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari
kejahatan penadahan; 2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil
sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa
diperoleh dari kejahatan.
- Pasal 481
(1) Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli,
menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang
diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4
dan haknya untuk melakukan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
- Pasal 482
Perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam karena
penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, jika kejahatan dari
mana benda tersebut diperoleh adalah salah satu kejahatan yang
dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan 379.
- Pasal 483
Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yung
karena sifatnya dapat diancam dengan pidana, diancam dengan pidana
penjnra paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling
lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, jika:
l. si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak diberitahukan
namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan
berjalan terhadapnya; 2. penerbit sudah mengetahui atau pat,ut menduga
hahwa pada waktu tulisan atau gambar itu diterbitkan, si pelaku itu tak
dapat dituntut atau akan menetap di luar Indonesia.
- Pasal 484
Barang siapa mencetak tulisan atau gambar yang merupakan perbuatan
pidana, diancam dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, jika:
1. orang yang menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan setelah
ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan olehnya;
2. pencetak mengetahui atau seharusnya renduga bahwa orang yang
menyuruh mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau
menetap di luar Indonesia.
- Pasal 485
Jika sifat tulisan atau gamhar merupakan kejahatan yang hanya dapat
dituntut atas pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua pasal
di atas hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.